Berita / Artikel

Perubahan Biaya BHP Frekuensi

Sejak tanggal 8 Januari 2016 BHP (Biaya Hak Penggunaan) Frekuensi berubah dari semula Rp 27.500,- menjadi Rp 30.000,- per tahun. Sehingga biaya permohonan IKRAP ikut mengalami penyesuaian.

Perubahan Biaya BHP Frekuensi

Perubahan Biaya BHP Frekuensi

1 Comment

Leave a Reply to Syarat dan Biaya Menjadi Anggota RAPI Kab. Jember | 10-14 RAPI Cancel reply

Your email address will not be published.