Sejak tanggal 8 Januari 2016 BHP (Biaya Hak Penggunaan) Frekuensi berubah dari semula Rp 27.500,- menjadi Rp 30.000,- per tahun. Sehingga biaya permohonan IKRAP ikut mengalami penyesuaian.
(Jakarta, 19 Agustus 2013). Kementerian Kominfo pada tanggal 19 s/d 27 Agustus 2013 mengadakan uji publik terhadap RPM Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang…
[…] Keterangan: Revisi biaya berdasarkan kenaikan BHP Frekuensi yang baru. […]