Sejak tanggal 8 Januari 2016 BHP (Biaya Hak Penggunaan) Frekuensi berubah dari semula Rp 27.500,- menjadi Rp 30.000,- per tahun. Sehingga biaya permohonan IKRAP ikut mengalami penyesuaian.
Surat keputusan rapat tim 7 musyawarah RAPI 35 provinsi se-Indonesia nomor: 001.09.00.0416 menetapkan: Ketua Umum : Riza Fikri, SH - JZ09GJT Sekretaris Umum : Suryono…
[…] Keterangan: Revisi biaya berdasarkan kenaikan BHP Frekuensi yang baru. […]