Perubahan Biaya BHP Frekuensi
Sejak tanggal 8 Januari 2016 BHP (Biaya Hak Penggunaan) Frekuensi berubah dari semula Rp 27.500,- menjadi Rp 30.000,- per tahun. Sehingga biaya permohonan IKRAP ikut mengalami penyesuaian.
Sejak tanggal 8 Januari 2016 BHP (Biaya Hak Penggunaan) Frekuensi berubah dari semula Rp 27.500,- menjadi Rp 30.000,- per tahun. Sehingga biaya permohonan IKRAP ikut mengalami penyesuaian.
[…] Keterangan: Revisi biaya berdasarkan kenaikan BHP Frekuensi yang baru. […]