Berita / Artikel

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 4 Februari 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 4 Februari 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Invalid download ID.

4 Comments

  1. B. Alboin Pangaribuan, SE (JZ09FKH)

    Saya sangat setuju dengan perubahan point tersebut, sehingga dengan demikian beberapa solusi permasalahan tentang lambat nya penerbitan IKRAP selama ini menjadi jelas. Semoga para Pengurus RAPI dimana saja bisa menjadi tanggap dan melaksanakan keputusan MENKOMINFO

Leave a Reply to Jz11 iis Cancel reply

Your email address will not be published.