Sejak tanggal 8 Januari 2016 BHP (Biaya Hak Penggunaan) Frekuensi berubah dari semula Rp 27.500,- menjadi Rp 30.000,- per tahun. Sehingga biaya permohonan IKRAP ikut mengalami penyesuaian.
Dokumen Pdf Surat Keputusan Pengurus Nasional RAPI Nomor : 094.09.00.1016 Tentang Pengesahan Pengurus Daerah RAPI Daerah 13 Jawa Timur Masa Bakti Tahun 2016 sampai dengan…
[…] Keterangan: Revisi biaya berdasarkan kenaikan BHP Frekuensi yang baru. […]