Berita / Artikel

PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN

Menarik sekali membaca tulisan Bapak Mahmud Tala​ – JZ25AMT, pada grup Facebook e-RAPI NUSANTARA, mengenai format penulisan tanggal masa berlaku pada KTA dan IKRAP yang berbeda sehingga dapat menimbulkan kerancuan bagi pemiliknya.

Mari kita lihat kembali latar belakang masalahnya. KTA dan IKRAP adalah tanda bukti kenggotaan organisasi dan bukti kepemilikan izin komunikasi radio antar penduduk yang berlaku secara nasional di wilayah NKRI (merujuk pada Kepmen Kominfo No.34/2009 dan Kepmen Kominfo No.3/2015). Sehingga dasar penulisan format tanggal seharusnya mengacu pada EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) dalam Bahasa Indonesia.

Mengacu pada EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) dalam Bahasa Indonesia, untuk penulisan tanggal yang baku dalam format panjang adalah dd mmmm yyyy (17 Agustus 1945) atau dalam format pendek menggunakan tanda hubung adalah dd-mm-yyyy (17-8-1945 atau 17-08-1945).

Sebagai contoh pada KTA saya tertulis November 6, 2017 dan pada IKRAP tertulis 06/11/2017. Secara harfiah (tekstual) maksud dari penulisan kedua tanggal tersebut sama, yaitu 6 November 2017. Namun format penulisan tanggal pada IKRAP-lah yang paling sesuai dengan EYD.

Secara luas sebenarnya penggunaan EYD dalam Bahasa Indonesia wajib diperhatikan, terutama jika menyangkut berkas/dokumen resmi. Dalam organisasi, kecermatan dan ketelitian penggunaan kosa kata dan ketelitian penulisan ejaan mencerminkan kematangan dan kemapanan organisasi. Serta memberikan penghargaan yang tinggi pada bahasa nasional yaitu Bahasa Indonesia.

Mana yang benar frekwensi atau frekuensi, februari atau pebruari, sistem atau sistim, provinsi atau propinsi, ijin atau izin?

Selamat berkomunikasi,
Totok Adi Wihanto – JZ13OUK, Biro Informatika dan Teknologi
RAPI Provinsi Jawa Timur

Sumber:
Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam jaringan -> http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/kbbi/index.php

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan -> http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/sites/default/files/pedoman_umum-ejaan_yang_disempurnakan.pdf

1 Comment

Leave a Reply to Wantoyek Cancel reply

Your email address will not be published.