Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 4 Februari 2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 4 Februari 2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Invalid download ID.
Trims infota n Mari Pelajari Bersama
Saya sangat setuju dengan perubahan point tersebut, sehingga dengan demikian beberapa solusi permasalahan tentang lambat nya penerbitan IKRAP selama ini menjadi jelas. Semoga para Pengurus RAPI dimana saja bisa menjadi tanggap dan melaksanakan keputusan MENKOMINFO
Good job Good luck
mantap tuk dipelajari