RPM Perubahan Atas PM No. 34 Tahun 2009
(Jakarta, 19 Agustus 2013). Kementerian Kominfo pada tanggal 19 s/d 27 Agustus 2013 mengadakan uji publik terhadap RPM Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo No. 34/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaran Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Seperti biasa, kepada masyarakat yang berkeinginan menyampaikan tanggapannya, dimohon untuk mengirimkan tanggapannya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id
Sumber: http://kominfo.go.id